IMPLEMENTASI KONSEP MUZARA’AH TERHADAP PENGELOLAAN KEBUN KARET DI KECAMATAN RUMBAI PESISIR MENURUT EKONOMI ISLAM
Keywords:
Muzara’ah, ImplementasiAbstract
Muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Yang mana pemilik lahan menyediakan lahan untuk digarap dan petani/penggarap berkewajiban untuk mengelola dan merawat lahan tersebut dengan sistem bagi hasil yang disepakati bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Konsep Muzara’ah dalam sistem pengelolaan kebun karet di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Implementasi konsep Muzara’ah terhadap pengelolaan kebun karet di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru menurut Ekonomi Islam dan bagaimana Muzara’ah menjadi solusi dalam peningkatan ekonomi umat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. In forman dalam penelitian ini adalah para pemilik lahan karet dan para petani/pengelola kebun karet di kecamatan Rumbai Pesisir. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut bahwa konsep Muzara’ah pada pengelolaan kebun karet dikecamatan rumbai pesisir berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan petani pengelola yang terjadi berdasarkan 3 hal, yang pertama karena tidak memiliki lahan, karena tidak memiliki waktu untuk mengelola dan yang terakhir karena tidak memiliki kemampuan mengelola. Implementasi Muzara’ah dalam Pelaksaan kerjasama anatar pemilik lahan dengan pekerja/petani mengedepankan prinsip komitmen dan kejujuran. Dan Muzara’ah dapat menjadi solusi untuk peningkatan perekonomian ummat, karena terbukti dapat meningkatkan ekonomi para pekerja/petani dan pemilik lahan.References
Al-Qur’an Al-Karim
Al-Hadist
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Edisi Ketiga, Raja Grafindo, Jakarta, 2010)
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, (PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995)
Al-Imam Sihabuddin, Irsyadussari (Syarh Shohih al Bukhori), Juz V Terjemahan, (Beirut Lebanon : Daarul Kitab Alulumiyyah, 923 H)
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir, (Pustaka Progresif, Surabaya, 1997)
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, (Prenada Media, Jakarta, 2003)
Data Arsip Kantor Camat Rumbai Pesisir Tahun 2010
Data Arsip Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tahun 2010
Dr. Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, (Bandung: Diponegoro, 1984). Ceatakan I.
Dr. Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
http://id.Google.Permentan/.../ Tentang Perkebunan Karet.
Haroen Nasreon, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000)
H. Nadang Burhanudin, Lc. M.Si, Tafsir Ayat-ayat Hukum Fiqh Al-qur’an, Tafsir Al-Burhan edisi Al-Ahkam, (Bandung: Media Fitrah Rabbani, 2010). Cetakan I
Hussein Khalid Bahreisj, Himpunan Hadits Shahih Muslim, (Surabaya: Al-Ikhlas,1987)
Kompas-artikel- Pendapatan Negara dari Perkebunan Karet-info-com(Jakarta: Kompas,2006).
Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung,: Remaja Rosdakarya, 2002)
Lukman Hakim, Prinsip-prinsip konomi Islam, (Erlangga, Jakarta, 2012)
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalat), (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,2004), Edisi 1, Cetakan 2.
M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur‟an : Tafsir Maudhu‟i atas berbagai persoalan Umat, (Bandung, Mizan, 1996)
Mahmud Yunus, Terjemah Al- Qur’an Al- Karim, (Singapore : Alharamain PTE LTD, 1968)
Muhammad Firdaus NH, Sofiniyah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim, dan Mukhtar Al shodiq, Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, (Jakarta: Renaisan,2005).
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani, 2001).
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Kemudahan Dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2 (Jakarta: Gema Insani, 1999).
Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Kemudahan Dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 4 (Jakarta: Gema Insani,2000).
Munrokhim Misanam dkk. Text Book Ekonomi Islam, (P3EI, Jakarta,2007)
Nazarudin dan Farry B. Paimin. Seri Agribisnis Karet, Tim Penulis PS (Jakarta: PT. Penebar Swadaya, 1992).
Nurul Huda, et al. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis, (Jakarta : Kencana, 2008)
Nusa Putra dan Ninin Dwilestari, “Penelitian Kualitatif ; Pendidikan Anak Usia Dini”, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2012),
Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press, 2010) Edisi 1-6.
Prof. H. Mahmud Yunus, Terjemah Al- Qur’an Al- Karim, (Singapore : Alharamain PTE LTD, 1968).
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani PHIMM, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah ,(Jakarta: Kencana Pranada Media Group,2009).
Ruslan Abdul Ghofur Noor, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013)
Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2005) Cetakan I.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Dar Al-Fikr, Beirut, 1998).
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,(Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994)
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Mukhtasar Nailul Authar Al imam As-Syaukani , (Jakarta: Pustaka AZZAM, 2006) Jilid 3.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta : PT Rajawali, 2010)
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, (Surabaya : PT. Bina Ilmu,2007).
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim,2003).
Triangulasi dan Keabsahan Data Dalam Penelitian, http://goyangkarawang.com/2010/02/triangulasi-dan-keabsahan-data-dalam-penelitian/. Di akses pada tanggal 06 Juli 2019.
Yusuf Qardhawi, Peran Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam, (Rabbani Pers, Jakarta, 2001)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.