PENETAPAN MARGIN DI AWAL TRANSAKSI DALAM BANK SYARIAH MANDIRI

Authors

  • Hendri Dosen Tetap Ekonomi Syari’ah STAI Sulthan Syarif Hasyim Siak

Keywords:

Margin, Bank Syariah Mandiri

Abstract

Penetapan margin keuntungan adalah penetapan keuntungan dari harga jual sejumlah tertentu dangan mempertimbangkan keuntungan yang akan diambil, biaya-biaya yang ditanggung termasuk antisipasi timbulnya kemacetan dan jangka waktu pengembalian. Penetapan margin keuntungan dalam yaitu menentukan dengan cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran di tangguhkan/diangsur) yang telah banyak dilakukan dalam praktik perbankan syariah, karena salah satu parameter untuk menilai suatu produk apakah telah memenuhi prinsip syariah atau tidak dengan memperhatikan akad-akad dan berbagai ketentuaannya yang digunakan dalam produk tersebut. Sehingga prosedur margin menggunakan pilihan harga sesuai dengan berapa lama nasabah ingin kredit barang tersebut. Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan. Salah satu dalam menentukan harga akan berakibat fatal terdapat produk yang ditawarkan nantinnya, harga bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah bagi hasil. Pada saat ini praktik perbankan Syari’ah dalam menentukan margin keuntungan pembiayaan murabahah masih terdapat kritikan-kritikan terhadap beberapa praktik yang dilakukan perbankan syariah selama ini terutama pada jual beli murabahah yang dianggap masih sama dengan kredit pada perbankan konvensional. Oleh karenanya menjadi hal yang sangat menarik apabila kita kaji lebih dalam tentang kebijakan yang diberikan Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam menentukan margin keuntungan pembiayaan murabahah, karena penentuan margin yang dilakukan oleh bank syariah tersebut apakah sudah benar-benar menurut hukum Islam, sehingga tidak ada yang dirugikan antara kedua belah pihak.

References

Sutedi Adrian, Hukum Perbankan, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Marger, Likuidasi dan kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Muhammad Sulthan, Eli Siswanto, Manajemen Bank Konvensional dan Syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001

Djamil Faturrahman, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2012

Machmus Amir, Rukmana, Bank Syariah, Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010

Published

2022-12-26

How to Cite

Hendri. (2022). PENETAPAN MARGIN DI AWAL TRANSAKSI DALAM BANK SYARIAH MANDIRI. Al Hasyimiyah, 1(1), 84–93. Retrieved from http://e-journal.staisiak.ac.id/index.php/al-hasyimiyiah/article/view/16

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.