OTONOMI DAERAH DAN PENDIDIKAN

Penulis

  • Marzuki

Kata Kunci:

Otonomi Daerah, Pendidikan

Abstrak

Berlakunya otonomi daerah lepas dari adanya masalah penyusunan perundang- undangannya, merupakan perubahan mendasar dari sistem administrasi publik yang lama, yaitu sistem sentralisasi, seperti yang berlaku selama ini sejak kemerdekaan, bahkan sejak masa sebelumnya. Sistem lama dinilai mengandung lebih banyak kelemahan daripada kekuatannya.

Sistem sentralisasi pada dasarnya adalah bahwa segala urusan pemerintahan, termasuk urusan pendidikan, yang mencakup seluruh wilayah negara diatur oleh/dari pusat (Jakarta). Segi-segi sistem, seperti kurikulum, pembelajaran (termasuk metodologinya), guru dan tata aturan kepegawaiannya, pembiayaan, buku pengadaannya, pengelolaan dan penyeliaannya, pendek kata hampir semua segi/hal selama ini diatur oleh Jakarta. Segi kelemahan sistem sentralisasi pendidikan yang nyata adalah di bidang kurikulum dan pengajar/pembelajaran. Bimbingan dan konseling di sekolah kita yang basisnya kurikulum terkena imbasnya juga. Kurikulum sekolah ditetapkan pusat dan diperlakukan untuk semua jenis sekolah di seluruh wilayah negara.

Referensi

Hamid Darmadi, 2014, Urgensi Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bandung: Alfabeta.

HAW. Widjaja, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husaini Usman, Purnomo Stiady Akbar, 2003, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta; Bumi Aksara.

Syahrial Syarbaini dan Aliaras Wahid, 2006, Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Winarno, 2014, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Unduhan

Diterbitkan

02-12-2022

Cara Mengutip

Marzuki. (2022). OTONOMI DAERAH DAN PENDIDIKAN. Iqra’: Jurnal Ilmiah Keislaman, 1(2), 13–22. Diambil dari https://e-journal.staisiak.ac.id/index.php/iqra/article/view/37

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.